Pelarangan Liput, Ketua Umum DPD JNI: Panlih Cawabup telah Memberangus Hak Kemerdekaan Pers

    Pelarangan Liput, Ketua Umum DPD JNI: Panlih Cawabup telah Memberangus Hak Kemerdekaan Pers
    Puluhan Jurnalis (Wartawan) dilarang meliput

    MESUJI-Menyikapi tindak kebijakan saat pemilihan calon Wakil Bupati (cawabup) Kabupaten Mesuji yang di gelar beberapa hari yang lalu, di gedung DPRD Kabupaten Mesuji, yang mana puluhan jurnalis (wartawan) tidak di perbolehkan memasuki Gedung Dewan Pimpinan Rakyat untuk meliput.

    Atas kejadian itu Ketua Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Indonesia, Kamis malam (19/11) dirumahnya menilai panitia penyelenggara pemilihan (Panlih) Cawabup dalam hal ini (DPRD) telah memberangus ( menutup) hak kemerdekaan Pers.

    "Makna terkandung, didalam UU Pers No. 40 Tahun 1990, perlu diketahui sebagai catatan didalamnya, jurnalis (Wartawan ) hadir untuk mewujudkan kemerdekaan, sesuai yang diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945, tindakkan atas pelarangan tersebut, saya menilai panitia penyelenggara pemilihan (Panlih) telah memberangus (menutup), mencederai Hak Kemerdekaan Pers yang jelas jurnalis (Wartawan) hadir utuk NKRI, "ungkap Udin Komarudin Ketua umum DPD.JNI Kabupaten Mesuji.

    Udin juga meminta, panitia penyelenggara pemilihan (Panlih) Cawabup selaku DPRD harus minta maaf didepan publik disaksikan, para jurnalis (Wartawan), kalau masih menganggap Jurnalis (Wartawan) adalah mitra, "tutupnya.(Her/Cheudin)


       

    Mesuji Lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Berikutnya

    Pemkab Mesuji, Sampaikan Lima Ranperda Kepada...

    Berita terkait